Dilihat dengan
seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa
Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh
PT.Astra Honda Motor. Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Tossa
Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh
PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra
Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000
unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma
tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut
berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut.
Hasil dari
persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus
ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak
mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini
terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma
bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi
hukum.
Dari kasus
tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001
tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini
terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan
penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen.
Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan
desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda
Karisma.
Materi : Pelanggaran Hak Merk
Kelompok 9
1) Arya
Sufi Abi Yasa (21214715)
2) Istafad
Aji Nugrahadi (25214525)
3) Nurdila
Dwi (28214205)
4) Vania
Raiza (2A214973)
Sumber :
http://catatan-operator-warnet.blogspot.co.id/2014/12/contoh-contoh-kasus-yang-melanggar-hak.html