Rabu, 14 Oktober 2015

Butuh dana? Datang dan sejahteralah bersama KOPERASI BALO TORAJA

Disusun oleh: Istafad Aji Nugrahadi
NPM: 25214525
Kelas: 2EB14
Fakultas: Ekonomi
Jurusan: Akuntansi
Universitas: Gunadarma

KATA PENGANTAR.
  Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.

            Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.

            Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

Saya ditugaskan oleh dosen ekonomi koperasi saya untuk menganalisa suatu koperasi dengan pilihan untuk menganalisanya secara langsung dengan melakukan wawancara atau menganalisanya melalui web resmi yang ada di internet yang telah dibuat oleh koperasi yang akan saya analisa. Koperasi yang akan saya analisa adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo Toraja yang saya analisa melalui web resmi yang ada di internet.

BAB I. KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

Konsep Koperasi Simpan Pinjam Balo Toraja

Berdasarkan sejarah terbentuknya koperasi yang ada di web resminya, koperasi Balo Toraja termasuk kedalam konsep barat karena koperasi ini merupakan koperasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Tetapi berdasarkan tujuan terbentuknya koperasi dan letak koperasi yang berada di Indonesia yang berideologikan Pancasila yang merupakan salah satu negara berkembang, koperasi Balo Toraja juga termasuk kedalam karakteristik konsep koperasi negara berkembang karena koperasi ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, serta ikut dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Jenis-jenis Konsep Koperasi:
·      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan sub-sistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
·      Konsep Koperasi Barat
koperasi ini merupakan koperasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
·    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.



Aliran Koperasi yang dianut KSP Balo Toraja
KSP Balo Toraja menganut Aliran koperasi Persemakmuran, karena koperasi ini merupakan wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan juga memiliki peran penting dalam sektor perekonomian masyarakat. Koperasi ini juga sebagai alat yang efisien dan efektif untuk meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Jenis – jenis Aliran Koperasi :
A.           Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.      Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.        Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

B.            Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1.      Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2.      Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.      Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4.      Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
C.            Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Persemakmuran :
1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.


Sejarah Koperasi Balo Toraja

            Koperasi Simpan Pinjam Balo Toraja (KSP Balo’ta) dari Kabupaten Tana Toraja Profinsi Sulawesi Selatan didirikan pada tanggal 1 Mei 1941 dengan nama Bank Cooperatie Simpanan dan Pindjaman bagi Bangsa Boemipoetra Toradja. Koperasi ini didirikan oleh Perserikatan Toradja Christen (PTC) dengan anggota awalnya berjumlah sembilan orang. Pembentukan PTC sendiri diilhami oleh gerakan kebangsaan dari para pemuda di Pulau Jawa seperti Boedi Oetomo, Serikat Islam, Muhammadiyah, Jong Java, Jong Celebes, dan lain sebagainya, yang tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan bumiputera. Koperasi ini dibangun sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik lintah darat oleh orang Toraja sendiri dengan bunga yang amat mencekik leher rakyat miskin. Hal ini ditegaskan dalam Anggaran Dasarnya yang terdiri atas 75 pasal dan ditandatangani pada 22 September 1941. Anggaran Dasar ini mengatur masalah simpan pinjam serta secara tegas menyatakan bahwa lembaga ini memang dibuat untuk membela kaum Bumiputera (dalam hal ini orang Toraja) yang ketika itu terpinggirkan di kampung halamannya sendiri oleh para pendatang.
Jumlah anggota awal koperasi ini relatif sedikit, hanya sembilan orang. Salah satu alasannya adalah karena beratnya persyaratan yang ditetapkan. Misalnya untuk bisa menjadi anggota, seseorang harus membeli saham seharga f.25 per lembar saham (atau yang sekarang dikenal sebagai simpanan pokok), jumlah tersebut setara dengan harga dua ekor kerbau, jumlah yang sangat besar bagi masyarakat Toraja waktu itu. f adalah florint mata uang yang berlaku pada zaman penjajahan Belanda sampai beberapa saat setelah kemerdekaan. Jika dinilai dengan nilai uang sekarang, harga 1 kerbau sekitar Rp.12 Juta – Rp. 15 Juta. Jadi simpanan pokok tersebut senilai Rp. 25 Juta – Rp.30 Juta.
Meskipun demikian, pada akhir tahun 1941, jumlah anggota koperasi ini berkembang menjadi 30 orang. Jumlah ini terus bertambah meski berada dibawah intimidasi penjajah Jepang kala itu. di tahun 1945, anggota Bank Toradja telah mencapai 425 orang. Keanggotaan dan asetnya kemudian mengalami pasang surut dalam 30 tahun keberadaannya.
Pada tahun 1972 Bank Toradja berubah dari bank koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam. Perubahan tersebut dikarenakan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang meminta bank koperasi untuk memilih menjadi bank atau koperasi. Dan pada Januari 1972, Bank Toradja resmi berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam Balo’ Toraja disertai dengan perubahan badan hukum dari bank koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam. Pada tahun 1973 – 1980 melalui strategi menurunkan sukubunga pinjaman, KSP Balo’ta berhasil meningkatkan jumlah anggota. Strategi ini juga tepat untuk menghadapi persaingan karena disaat yang sama, perbankan mulai masuk ke Tana Toraja. Pada tahun 1980 – 1997 diterapkannya modernisasi sistem KSP Balo’ta, melalui pembenahan administrasi dan pelayanan, penyusunan Anggaran Rumah Tangga/ART (Anggaran Dasar sudah ada tetapi ART belum ada), dan pengurangan masa tunggu untuk mendapatkan pinjaman, dari 3 bulan menjadi 1 bulan. Di samping itu, keanggotaannya pun dibuat semakin terbuka bagi orang non-Toraja.
Jumlah anggota KSP Balo’ta bertambah dari waktu ke waktu, dari 9 orang pada 1941 menjadi 19.124 orang pada April 2012. Pada tahun 1999 KSP Balo’ta mulai melebarkan sayap koperasi simpan pinjam dengan membuka kantor cabang/cabang pembantu, dan saat ini memiliki 36 cabang yang tersebar di lima Propinsi. Dengan demikian, koperasi ini telah menjadi koperasi yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat dengan beragam latar belakang dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi. Pada bulan April 2012 KSP Balo’ta meluncurkan dana kesejahteraan bagi anggota, menurunkan suku bunga pinjaman, dan memperbaiki sistem tata kelola koperasi dengan membuat dan memperbaiki sejumlah Standard Operating Procedure (SOP) dibantu Yayasan Reka Desa dari Jakarta dan Lembaga dari Belanda. Koperasi Simpan Pinjam Balo’ Toraja ini terus berkembang dan terus melayani kepentingan anggotanya hingga sekarang.





BAB II . PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.

Pengertian Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah:
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut)". Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.

Pengertian Koperasi menurut Hanel
Pengertian Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented). Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu:
Kriteria
 Pengertian
Substansi
Suatu sistem sosial dalam masyarakat
Hubungan perbedaan lingkungan
Suatu sistem terbuka
Cara kerja
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Pemanfaatan sumber daya
Suatu sistem ekonomi
(Stoner, James A.F., Management, 2nd ed., Prentice-Hall, 1982)
Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah koperasi jasa konsultasi
Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.
Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan pokok koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.


Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.

Melihat dari kriteria dan pengertian organisasi koperasi yang ada, bagian bagian dari koperasi sebagai subsistem koperasi adalah:



Anggota koperasi sebagai individu yang bertndak sebagai pemilik dan konsumen akhir
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.


Pengertian Organisasi Koperasi menurut Ropke




Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.

Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.


Berdasarkan ciri ciri organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan tentang koperasi bahwa:


Dalam suatu koperasi, anggota koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota koperasi dalam status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial ekonomi yang dilakukannya
Dalam suatu Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
Dalam organisasi koperasi, sebagai perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai badan usaha


Pengertian Koperasi Simpan Pinjam(KSP)

KSP merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.


Dana yang dihimpun oleh koperasi simpan pinjam dimasukkan kedalam hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat dari sumbernya,dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam. Sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih, diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukarela, cadangan umum di tahun berjalan.

Simpanan menurut PP Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP. Sementara itu, ada jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib bagi KSP.

Berikut merupakan jenis simpanan yang dihimpun sebagai sumber dana Koperasi Balo Toraja:

·  Simpanan Pokok
·  Simpanan Wajib
·  Simpanan Wajib Khusus
·  Simpanan Manasuka (SMS)
·  Simpanan Berjangka (SIJAKA)
·  Tabungan Pendidikan (TAPENDIK)
·  Tabungan Hari Tua (TAHATU)
·  Penghimpunan Dana Mitra

Prinsip-prinsip Koperasi

Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.

Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.



Prinsip Koperasi Balo Toraja
KSP Balo’ta melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.      Kemandirian
Tujuan Koperasi Balo Toraja
KSP Balo’ta bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Visi Koperasi Balo Toraja
“Terwujudnya KSP. Balo’ta sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang Tangguh, Mandiri dan Profesional.”
Misi Koperasi Balo Toraja
“Peningkatan Sumber Daya Manusia, Manajemen, Permodalan, Kemitraan dan Pelayanan.”



BAB III. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi Koperasi
Organisasi merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama.  Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2) Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3) Keputusan Rapat.

Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
1.      Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
2.      Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3.      Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
4.      Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.















KESIMPULAN
     Koperasi Simpan Pinjam Balo Toraja bergerak dalam berbagai bidang usaha simpan pinjam. Koperasi ini pun bukan hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi koperasi ini pun membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi Balo Toraja sangat berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi Simpan Pinjam Balo Toraja sudah berkiprah selama 74 tahun lamanya. Sejak awal didirikan pada tahun 1941,  koperasi ini sudah banyak memiliki berbagai penghargaan.
KRITIK DAN SARAN
     Koperasi Simpan Pinjam Balo Toraja telah menjalankan usaha Koperasi nya dengan sedemikian baiknya, sesuai dengan tujuan Koperasi sendiri yaitu mensejahterakan anggotanya dan Masyarakat Indonesia. Koperasi ini harus tetap ada agar rakyat bisa sejahtera


REFERENSI:
http://kspbalotabontang.tk/
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
http://www.koperasi.net/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html
http://www.koperasi.net/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html
https://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar