Disusun oleh: Istafad Aji Nugrahadi
NPM: 25214525
Kelas: 2EB14
Fakultas: Ekonomi
Jurusan: Akuntansi
Universitas: Gunadarma
KATA PENGANTAR.
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini,
penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal
penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi
Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para
pembaca pada umumnya.
Saya ditugaskan oleh dosen ekonomi koperasi saya untuk menganalisa suatu koperasi dengan pilihan untuk menganalisanya secara langsung dengan melakukan wawancara atau menganalisanya melalui web resmi yang ada di internet yang telah dibuat oleh koperasi yang akan saya analisa. Koperasi yang akan saya analisa adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo Toraja yang saya analisa melalui web resmi yang ada di internet.
BAB I. KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
Konsep Koperasi Simpan Pinjam Balo Toraja
Berdasarkan sejarah
terbentuknya koperasi yang ada di web resminya, koperasi Balo Toraja termasuk kedalam
konsep barat karena koperasi ini merupakan koperasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Tetapi berdasarkan tujuan
terbentuknya koperasi dan letak koperasi yang berada di Indonesia yang
berideologikan Pancasila yang merupakan salah satu negara berkembang, koperasi
Balo Toraja juga termasuk kedalam karakteristik konsep koperasi negara
berkembang karena koperasi ini bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya,
serta ikut dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Jenis-jenis
Konsep Koperasi:
·
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan
produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan
bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan sub-sistem dari
sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
·
Konsep
Koperasi Barat
koperasi ini merupakan koperasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
· Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Aliran Koperasi yang dianut KSP Balo Toraja
KSP Balo Toraja
menganut Aliran koperasi Persemakmuran, karena koperasi ini merupakan wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan juga memiliki peran penting dalam
sektor perekonomian masyarakat. Koperasi ini juga sebagai alat yang efisien dan
efektif untuk meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
Jenis – jenis Aliran Koperasi :
A.
Aliran
Sosilais
Ciri
– ciri Aliran Sosialis :
1.
Koperasi hanya sebagai alat yang efektif
untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.
Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
B.
Aliran Yardstick
Ciri
– ciri Aliran Yardstick :
1.
Aliran
ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2.
Fungsi
koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,
menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.
Peran
pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung
sepenuhnya oleh para anggotanya.
4.
Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
C.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran
Persemakmuran :
1.
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
2.
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Sejarah Koperasi Balo Toraja
Koperasi
Simpan Pinjam Balo Toraja (KSP Balo’ta) dari Kabupaten Tana Toraja Profinsi
Sulawesi Selatan didirikan pada tanggal 1 Mei 1941 dengan nama Bank Cooperatie
Simpanan dan Pindjaman bagi Bangsa Boemipoetra Toradja. Koperasi ini didirikan oleh Perserikatan Toradja
Christen (PTC) dengan anggota awalnya berjumlah sembilan orang. Pembentukan PTC
sendiri diilhami oleh gerakan kebangsaan dari para pemuda di Pulau Jawa seperti
Boedi Oetomo, Serikat Islam, Muhammadiyah, Jong Java, Jong Celebes, dan lain
sebagainya, yang tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan bumiputera. Koperasi
ini dibangun sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya praktik lintah darat
oleh orang Toraja sendiri dengan bunga yang amat mencekik leher rakyat miskin.
Hal ini ditegaskan dalam Anggaran Dasarnya yang terdiri atas 75 pasal dan
ditandatangani pada 22 September 1941. Anggaran Dasar ini mengatur masalah
simpan pinjam serta secara tegas menyatakan bahwa lembaga ini memang dibuat
untuk membela kaum Bumiputera (dalam hal ini orang Toraja) yang ketika itu
terpinggirkan di kampung halamannya sendiri oleh para pendatang.
Jumlah anggota awal
koperasi ini relatif sedikit, hanya sembilan orang. Salah satu alasannya adalah
karena beratnya persyaratan yang ditetapkan. Misalnya untuk bisa menjadi
anggota, seseorang harus membeli saham seharga f.25 per lembar saham (atau yang
sekarang dikenal sebagai simpanan pokok), jumlah tersebut setara dengan harga
dua ekor kerbau, jumlah yang sangat besar bagi masyarakat Toraja waktu itu. f
adalah florint mata uang yang berlaku pada zaman
penjajahan Belanda sampai beberapa saat setelah kemerdekaan. Jika dinilai
dengan nilai uang sekarang, harga 1 kerbau sekitar Rp.12 Juta – Rp. 15 Juta.
Jadi simpanan pokok tersebut senilai Rp. 25 Juta – Rp.30 Juta.
Meskipun demikian, pada akhir tahun 1941, jumlah
anggota koperasi ini berkembang menjadi 30 orang. Jumlah ini terus bertambah
meski berada dibawah intimidasi penjajah Jepang kala itu. di tahun 1945,
anggota Bank Toradja telah mencapai 425 orang. Keanggotaan dan asetnya kemudian
mengalami pasang surut dalam 30 tahun keberadaannya.
Pada tahun 1972 Bank
Toradja berubah dari bank koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam. Perubahan
tersebut dikarenakan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang
meminta bank koperasi untuk memilih menjadi bank atau koperasi. Dan pada
Januari 1972, Bank Toradja resmi berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam Balo’
Toraja disertai dengan perubahan badan hukum dari bank koperasi menjadi
Koperasi Simpan Pinjam. Pada tahun 1973 – 1980 melalui strategi menurunkan
sukubunga pinjaman, KSP Balo’ta berhasil meningkatkan jumlah anggota. Strategi
ini juga tepat untuk menghadapi persaingan karena disaat yang sama, perbankan
mulai masuk ke Tana Toraja. Pada tahun 1980 – 1997 diterapkannya modernisasi
sistem KSP Balo’ta, melalui pembenahan administrasi dan pelayanan, penyusunan
Anggaran Rumah Tangga/ART (Anggaran Dasar sudah ada tetapi ART belum ada), dan
pengurangan masa tunggu untuk mendapatkan pinjaman, dari 3 bulan menjadi 1
bulan. Di samping itu, keanggotaannya pun dibuat semakin terbuka bagi orang
non-Toraja.
Jumlah anggota KSP
Balo’ta bertambah dari waktu ke waktu, dari 9 orang pada 1941 menjadi 19.124
orang pada April 2012. Pada tahun 1999 KSP Balo’ta mulai melebarkan sayap
koperasi simpan pinjam dengan membuka kantor cabang/cabang pembantu, dan saat
ini memiliki 36 cabang yang tersebar di lima Propinsi. Dengan demikian,
koperasi ini telah menjadi koperasi yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat
dengan beragam latar belakang dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
koperasi. Pada bulan April 2012 KSP Balo’ta meluncurkan dana kesejahteraan bagi
anggota, menurunkan suku bunga pinjaman, dan memperbaiki sistem tata kelola
koperasi dengan membuat dan memperbaiki sejumlah Standard Operating Procedure (SOP) dibantu Yayasan Reka Desa dari
Jakarta dan Lembaga dari Belanda. Koperasi Simpan Pinjam Balo’ Toraja ini terus
berkembang dan terus melayani kepentingan anggotanya hingga sekarang.
BAB II . PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.
Pengertian Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi
adalah:
"Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons
(kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have
voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common
economic end (untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi) through the
formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan
sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable
contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang
diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha
tersebut)". Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
Pengertian
Koperasi menurut Hanel
Pengertian
Koperasi Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial teknik (a socio-economic system or social
engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented).
Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa
kriteria yaitu:
Kriteria
|
Pengertian
|
Substansi
|
Suatu sistem sosial dalam masyarakat
|
Hubungan perbedaan lingkungan
|
Suatu sistem terbuka
|
Cara kerja
|
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
|
Pemanfaatan sumber daya
|
Suatu sistem ekonomi
|
(Stoner, James A.F., Management, 2nd ed.,
Prentice-Hall, 1982)
Pengertian Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pengguna barang atau jasa, dan kegiatan
atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh koperasi konsumen adalah
koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.
Pengertian Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri sendiri
tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan
barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau
mengelola sarana produksi bersama. Contoh koperasi produsen adalah koperasi
jasa konsultasi
Pengertian Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang
kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk
anggotanya.
Pengertian Koperasi pemasaran adalah koperasi yang
anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyeda jasa dan kegiatan
atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama
Pengertian Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi . Simpanan pokok koperasi
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus yang wajib dibayar oleh angggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib koperasi tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
Melihat dari kriteria dan pengertian organisasi koperasi yang ada, bagian bagian dari koperasi sebagai subsistem koperasi adalah:
Anggota koperasi sebagai individu yang bertndak sebagai pemilik dan konsumen akhir
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Pengertian Organisasi Koperasi menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Berdasarkan ciri ciri organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan tentang koperasi bahwa:
Dalam suatu koperasi, anggota koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota koperasi dalam status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial ekonomi yang dilakukannya
Dalam suatu Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
Dalam organisasi koperasi, sebagai perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai badan usaha
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam(KSP)
KSP merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.
Dana yang dihimpun oleh koperasi simpan pinjam dimasukkan kedalam hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat dari sumbernya,dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam. Sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih, diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukarela, cadangan umum di tahun berjalan.
Simpanan menurut PP Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP. Sementara itu, ada jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib bagi KSP.
Berikut merupakan jenis simpanan yang dihimpun sebagai sumber dana Koperasi Balo Toraja:
· Simpanan Pokok
· Simpanan Wajib
· Simpanan Wajib
Khusus
· Simpanan
Manasuka (SMS)
· Simpanan
Berjangka (SIJAKA)
· Tabungan
Pendidikan (TAPENDIK)
· Tabungan Hari
Tua (TAHATU)
· Penghimpunan Dana Mitra
Prinsip-prinsip Koperasi
Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat
menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan
bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian
dari koperasi yang akan didirikan.
Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah
ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam
penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan
penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
Pembagian SHU
Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan
anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya
koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata
terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek
kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing
anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan
modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas
jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar
modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan
mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah
naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi
lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri
untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Pendidikan
Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola
kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka
dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar
koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat
bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan
sebagai dasar pembentukan koperasi.
Kerjasama
Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam
menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama
antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun
tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga
kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama
agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Prinsip
Koperasi Balo Toraja
KSP Balo’ta melaksanakan
prinsip koperasi sebagai berikut :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
3.
Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
4.
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
5.
Kemandirian
Tujuan
Koperasi Balo Toraja
KSP Balo’ta
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Visi Koperasi Balo Toraja
“Terwujudnya KSP.
Balo’ta sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang Tangguh, Mandiri dan
Profesional.”
Misi Koperasi Balo Toraja
“Peningkatan Sumber
Daya Manusia, Manajemen, Permodalan, Kemitraan dan Pelayanan.”
BAB III. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi
Organisasi
merupakan kumpulan dari peranan, hubungan dan tanggung jawab yang jelas dan
tetap, paling tidak dalam jangka waktu pendek. Organisasi disusun tidak hanya
mengatur orang-orangnya, tetapi juga membentuk dan memodifikasi struktur dimana
didalamnya tersusun tugas orang-orang tersebut. Harus ada pembagian peranan
untuk mencapai suatu tujuan tertentu secara bersama-sama. Struktur organisasi adalah konfigurasi peran
formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme
kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . Struktur organisasi
koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan
kesamaan.
Bagan Struktur
Organisasi Koperasi menggambarkan sususnan, isi dan luas cakupan organisasi
koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun
kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan
struktur organisasi adalah :
1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2) Anggaran Dana
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3) Keputusan Rapat.
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen
yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi
manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota
pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam
manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota.
Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan
prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi
ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari
koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang
bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan
pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun lingkup
keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
1.
Rapat
Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya
sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya,
rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
2.
Pengurus,
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3.
Pengawas,
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
4.
Pengelola,
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan
pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak.
KESIMPULAN
Koperasi Simpan Pinjam Balo Toraja
bergerak dalam berbagai bidang usaha simpan pinjam. Koperasi ini pun bukan
hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi koperasi ini pun membantu
kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi Balo Toraja sangat berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi
Simpan Pinjam Balo Toraja sudah berkiprah selama 74 tahun lamanya. Sejak awal
didirikan pada tahun 1941, koperasi ini
sudah banyak memiliki berbagai penghargaan.
KRITIK DAN SARAN
Koperasi Simpan Pinjam Balo Toraja telah
menjalankan usaha Koperasi nya dengan sedemikian baiknya, sesuai dengan tujuan
Koperasi sendiri yaitu mensejahterakan anggotanya dan Masyarakat Indonesia.
Koperasi ini harus tetap ada agar rakyat bisa sejahteraREFERENSI:
http://kspbalotabontang.tk/
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
http://www.koperasi.net/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html
http://www.koperasi.net/2012/12/koperasi-simpan-pinjam-dan-pengelolaanya.html
https://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar